Foto : Suasana paripurna . Bupati Madiun dan Pimpinan DPRD kabupaten Madiun saat penandatanganan dan penyerahan berita acara keputusan bersama , Rabu sore 19/01/2022
Rapat perdana tahun 2022 tentang penundaan kenaikan, besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Non langganan) dan Parkir secara berlangganan dimaksud Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal I angka 9 dan 10 Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengawali
memimpin sidang Paripurna Drs Mujono MSi wakil DPRD pimpinan Sidang paripurna
sangat mengapresiasi capaian belasan
prestasi kabupaten pada tahun 2021 diantaranya ucapan selamat
atas penghargaan dari direktorat Jendral
Perbendaharaan Negara Provinsi Jawa TImur, sebagai penyalur Dana Desa (DD)
tercepat Nasional tahap pertama
Kemudian Ucapan Selamat yang sama juga
pada penganugerahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 8
(delapan) kali berturut turut dari DPK Provinsi Jatim, atas laporan keuangan
pemerintah daerah RKPD Pemerintah Kabupaten Madiun tahun anggaran 2020.
Dalam
Rapat paripurna Mujono mengauraikan bahwa keputusan bersama penundaan kenaikan,
besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Non langganan) dan
Parkir secara berlangganan setelah pada
tanggal 16 Oktober 2020 , perda tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Namun
pandemi covid 19 yang merupakan bencana nasional yang sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas
masyarakat kabupaten Madiun maka perlu dilakukan penundaan terhadap ketentuan
pasal I angka 9 dan 10 Perda Kabupaten Madiun
no. 9 tAhun 2020 tersebut.
Pada
kesempatan yang sama pemimpin rapat dari
besutan fraksi Golkar ini menegaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan mendasar, pertama hasil rapat badan Musyawaroh (Bamus)
DPRD bersama Tim Eksekutif pada 04 Januari 2022 dan adanya surat masuk dari
Bupati Madiun.
“
Sehubungan amanat regulasi untuk
mendukung stabilitaspertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat dan
produktifitas usaha di Kabupaten Madiun, maka berdasar ketentuan pasal 125
peraturan DPRD no 44 tahun 2019 tentang tata tertib kabupaten Madiun. Kami
selaku pimpinan rapat akan meminta
ketegasan dari seluruh anggota DPRD yang hadir, Apakah penundaan kenaikan besaran tariff restribusi
pelayanan parker ditepi jalan umum atau
non langganan dan langganan parker secara berlangganan ini dapat saudara setujui untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD kab Madiun? Tanyanya meminta
persetujuan.
Begitu
mendapat jawaban “setuju” dari seluruh anggota yang hadir rapat paripurna
dilanjutkan penandatanganan Berita acara keputusan bersama yang dilanjutkan penyerahan berita
acara dari pimpinan rapat paripurna kepada Bupati Madiun.
Sementara
Bupati Madiun H Ahmad Dawami dalam kata sambutan selain berharap untuk
hasil Keputusan bersama bersama ini , bisa betul betul akan meringankan beban
masyarakat juga mengatakan bahwa
prestasi tahun 2022 ini merupakan
capaian tahun 2021.
“Terima
kasih atas apresiasi pimpinan rapat, Dikabupaten Madiun ini sudah tidak ada lagi
desa tertinggal. Adanya sekarang desa berkembang berjumlah 46 Desa, kemudian
Desa maju berjumlah 133 desa yang lainnya sudah berpredikat desa mandiri
sejumlah 19 desa dan nantikita terus upayakan bersama bagaimana desa berkembang
naik peringkat jadi desa maju “ tuturnya.
Ditemui
awak media usai rapat paripurna Kaji Mbing
sapaan akrab Bupati Madiun menjelaskan penundaan ini, merupakan intervensi pemerintah dalam penanganan
ekonomi.” Ini kondisional, Biar secara
person itu kecil tapi jika berulang ulang juga banyak. Yang terpenting biaya
hidup yang dikeluarkan masyarakat bisa diturunkan” jelasnya singkat.
Sedang Mujono mengatakan bahwa penundaan ini dalam rangka pemulihan ekonomi. Perda bisa
dirubah karna menyangkut untuk kepentingan umum masyarakat. “kepentingan
masyarakat diatas segala galanya. semua pihak paham ,semua pihak tahu kondisi kita seperti ini.
Hari ini kita tidak bicara meningkatkan ekonomi tapi bagaimana masyarakat
bertahan hidup di era pandemi seperti ini” pungkasnya.(sur/adv)