Ketua DPRD serahkan Berkas Perda kepada bupati Madiun usai penandatangannan bersama inser: Jumadi Banggar DPRD kabupaten Madiun
Kalangan Press Madiun,
Ketua DPRD Kabupaten Madiun H Fery Sudarsono kembali memimpin Sidang Paripurna . kali ini dengan
agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) Kabupaten Madiun TA 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD ksbupaten Madiun,
Senin (5-07-2021)
Dalam Sidang Paripurna ke – 4 masa sidang ke – 3 yang dibuka oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono ini dilakukan secara langsung dan virtual agar tidak terjadi kerumunan mengingat saat ini pemerintah tengah memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali. Langkah ini sebagai dukungan konkrit DPRD dan Pemerintah kabupaten Madiun terkait upaya pemerintah pusat dalam upaya menanggulangi penularan Covid – 19. Selain jajaran pimpinan DPRD, tampak 34 anggota dewan, sedangkan dari ekskutif hadir Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto dan beberapa saja pimpinan OPD, dan yang lainnya mengikuti secara virtual.
Rapat diawali pembacaan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai komposisi APBD Kabupaten Madiun TA 2020 yang disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Jumadi. Kemudian Ketua DPRD meminta persetujuan kepada aggota dan pihak eksekutif yang hadir. Dengan bertanya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2020 disepakati untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah dijawab “setuju” oleh semua anggota dewan yang hadir. Selanjutnya Perda ditandatangani oleh pimpinan dewan dan Bupati Kab. Madiun sebelum akhirnya keputusan bersama itu diserahkan kepada Bupati Kabupaten Madiun.
Sementara Bupati madiun dalam pidatonya menjelaskan jika pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2020 telah selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Adapun beberapa hal yang harus dirumuskan bersama adalah, 1. Pengalokasian SILPA di perubahan APBD TA 2021 untuk mendukung kegiatan-kegiatan prioritas yang terdampak oleh adanya refocusing. 2. Penyesuaian acres gaji untuk APBD TA 2022. 3. Evaluasi penilaian kinerja untuk mendukung perolehan reward DID yang lebih besar. 4. Percepatan penyelesaian piutang, dan 5. Percepatan penyaluran bantuan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi positif covid – 19.
Berkenaan dengan telah selesainya pembahasan
pertangungjawaban pelaksanaan ABPD Kab. Madiun TA 2020, Bupati juga
menyampaikan 4 agenda penting dihadapan para anggota dewan selaku mitra kerja.
Menurutnya, untuk dapat melaksanakan agenda-agenda tersebut, perlu adanya
sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Untuk itu mari kita bersama-sama
melaksanakan agenda-agenda yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat
Kabupaten Madiun,” ungkap Bupati.(sur/hum/adv)